Haji merupakan salah satu rukun islam. Rukun adalah wajib dilakukan. Haji dan umrah wajib dilakukan sekali seumur hidup. Adapun syarat wajib haji dan umrah yaitu: 1) Islam. 2) Berakal. 3) Baligh. 4) Merdeka. 5) Mampu, maksudnya ada bekal dan biaya perjalanan. Siapa saja mengabaikan sampai ia wafat, maka diambil dari hartanya untuk biaya pelaksanaan haji dan umrahnya. Haji tidak sah apabila dilakukan oleh orang kafir atau gila, dan sah apabila dilakukan oleh anak kecil dan budak sahaya, akan tetapi kewajiban haji Islam/haji wajibnya masih belum terlaksana. Begitu juga seorang fakir, jika ia berhutang untuk melaksanakan ibadah haji maka hajinya tetap sah. Apabila seseorang melaksanakan ibadah haji untuk orang lain sementara ia sendiri belum pernah melaksanakan haji, maka haji yang ia lakukan terhitung sebagi ibadah untuk dirinya sendiri.