web analytics

Home » SDG » Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Kampar 2020 – 2025

Address

Jl. Meranti Wing 22 Level 4
Kampus IPB Darmaga
Bogor 16680, Jawa Barat, Indonesia
Tlp./Fax +62 (251) 8624535

Hours
Monday—Friday: 08:00–16:00

Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Kampar 2020 – 2025

Latar Belakang dan Deskripsi Program

Setiap daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat demikian amanat Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Lebih lanjut dalam Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mewajibkan bagi
kabupaten atau kota yang menyusun Rencana Induk Pembangunan
kepariwisataan diatur dalam bentuk Peraturan daerah, diperlukan pula
argumentasi tentang (urgensi) membentuk Peraturan Daerah tersebut, yang secara garis besar meliputi argumentasi filosofis,
sosiologis, dan yuridis.
Dalam kerangka inilah perlu disusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwsataan Daerah Tahun 2020 -2025, yang dalam pentahapan perancangannya dibutuhkan kajian yang mendalam dan komprehensif dalam bentuk Naskah Akademik

Proses Implementasi

Kagiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan. Sumber daya manusia IPB yang terlibat berasal dari Departemen Statistika selaku ketua tim dan
Departemen Ekonomi dan Suberdaya Lingkungan sebagai tim pelaksana. Penyusunan naskah akademik pada dasarnya merupakan suatu kegiatan
penelitian, sehingga metode yang digunakan dalam penyusunan naskah
akademik yakni penelitian hukum yang berbasiskan metode penelitian hukum. Penelitian hukum dapat dilakukan melalui metode yuridis normatif dan metode yuridis empiris. metode yuridis normatif dengan melakukan studi pustaka yang menelaah (terutama bahan hukum primer yang berupa Peraturan Perundang-undangan dan dokumen hukum lainnya). Selain itu dalam penellitian ini juga menggunakan metode yuridis empiris dengan melakukan wawancara untuk verifikasi bahan hukum primer, diskusi (focus group discussion), dan rapat dengar pendapat dengan pihak internal dan eksternal (stakeholders) untuk mendapatkan gambaran tentang pelaksanaan pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Kampar serta permasalahan yang sering
muncul.

Hasil dan Dampak Kegiatan

Hasil dari kegiatan ini bersesesuaian dengan tujuan kegiatan yaitu:

  1. Mengetahui perkembangan teori tentang pembangunan kepariwisataan dan praktik empiris serta urgensi pembangunan kepariwisataan.
  2. Mengetahui kondisi peraturan perundang-undangan yang terkait
    dengan pembangunan kepariwisataan saat ini.
  3. Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dari pembentukan Raperda Pembangunan Kepariwisataan di Kabupaten Kampar.
  4. Merumuskan sasaran, jangkauan, arah pengaturan, dan materi muatan yang perlu diatur dalam Raperda Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kampar.

Kegunaan penyusunan naskah akademik ini, yakni:

  1. Naskah Akademik hasil ini di harapkan berguna sebagai masukan
    bagi pembuatan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten
    Kampar tentang Rancana Induk Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten Kampar.
  2. Naskah Akademik hasil ini di harapkan berguna bagi pihak-pihak
    yang berkepentingan dalam pembuatan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Kampar tentang pembangunan kepariwisataan.

Tantangan dan Lesson Learning

Kegiatan penyusunan naskah akademik Ranperda Dinas Pariwisata Kampar merupakan kali pertama dilakukan. Terkait hal tersebut, tantangan yang dihadapi yaitu sumber informasi dari pihak Kabupaten Kampar yang sangat terbatas. Sumber informasi yang terbatas tersebut terkait sumber daya manusia dan sumber data yang terbatas.

Replicability

Kegiatan ini berada dibawah payung Nota Kesepakatan Sinergi 2019-2023 antara IPB University dan Pemerintad Daerah Kabupaten Kampar. Dalam
kaitan tersebut, telah disusun beberapa program yang berkesinambungan dan berkelanjutan

Categories