S3 Statistika

Sistem Rekruitmen dan Seleksi Calon Mahasiswa

Program doktor di Institut Pertanian Bogor dapat ditempuh melalui dua jalur yaitu jalur yang sebagian besar bobot SKSnya diambil dari perkuliahan dan jalur yang sebagian besar bobot SKSnya diambil dari kegiatan penelitian termasuk seminar dan penulisan ilmiah. Selanjutnya jalur pertama disebut sebagai jalur perkuliahan (course) sedangkan jalur kedua disebut jalur penelitian (research). Kedua jalur tersebut mensyaratkan penelitian dan penulisan disertasi. Namun untuk saat ini Program Doktor Statistika hanya menerima mahasiswa baru dari jalur perkuliahan.

Rekruitmen Calon Mahasiswa

Program Doktor Statistika mempunyai sistem penerimaan mahasiswa baru yang telah berjalan dengan baik, tersistem, dan terdokumentasi dengan baik dalam Katalog Sekolah pascasarjana IPB dan www.pasca.ipb.ac.id. Secara garis besar alur penerimaan mahasiswa baru Program Doktor Statistika dapat dilihat pada Gambar. Pendaftraran dan seleksi administrasi calon mahasiswa baru Program Doktor Statistika dikelola secara terpusat oleh Sekolah Pasca Sarjana IPB. Setelah calon mahasiswa Program Doktor Statistika memenuhi syarat administrasi yang telah ditentukan proses seleksi berikutnya berdasarkan kriteria yang sepenuhnya diserahkan kepada Departemen Statistika / Program Doktor Statistika.

Departemen Statistika selanjutnya membentuk tim seleksi yang beranggotakan lima orang yang terdiri dari Ketua Departemen, Ketua Program Studi, Kepala Bagian, dan dua orang dosen yang ditunjuk oleh Departemen. Kriteria internal yang dipertimbangkan dalam penerimaan mahasiswa adalah kesesuaian latar belakang mahasiswa dengan program studi serta kemampuan mahasiswa. Mahasiswa yang telah diterima di Program Doktor Statistika kemudian akan diumumkan melalui surat yang ditujukan langsung kepada mahasiswa tersebut. Informasi yang lebih terperinci mengenai kriteria seleksi penerimaan calon mahasiswa baru, sistem pengambilan keputusan, dan prosedur penerimaan calon mahasiswa baru.

Gambar

Alur Penerimaan Mahasiswa Baru Program Doktor Statistika

 

Seleksi Calon Mahasiswa

Persyaratan penerimaan mahasiswa baru Program Doktor Statistika sangat tinggi yaitu:

  1. Lulusan program Magister sains dengan IPK≥ 3.50 dapat dipertimbangkan untuk meneruskan ke program Doktor. Bagi pemegang gelar Master of Science atau Master of Art (lulusan luar negeri) berlaku ketentuan dan pertimbangan yang setara.
  2. Lulusan program Magister sains dengan 3.25≤IPK<3.50 secara selektif dapat dipertimbangkan untuk diterima pada program doktor jalur perkuliahan dengan mempertimbangkan pengalaman dan prestasi kerja dan penelitian , serta memiliki karya ilmiah yang dipublikasi dalam majalah ilmiah terakreditasi setelah program magister sains-nya diselesaikan.
  3. Mahasiswa program Magister sains di SPs IPB yang telah mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester dengan beban 24 SKS dengan pencapaian IPK≥3.75, mempunyai makalah relevan yang dipublikasi atau dipertimbangkan untuk meneruskan langsung ke program doktor (Alih jenjang) atas rekomendasi kordinator Program Studi/mayor, komisi pembimbing, instansi tempat bekerja serta melampirkan rincian rencana penelitian yang berbobot/dinilai layak untuk penelitian program Doktor. Program alih jenjang ini tidak berlaku bagi mahasiswa penerima beasiswa BPPS.
  4. Beban pendidikan di atas program magister sains yang diperoleh dari penyelenggara program doktor di luar IPB dapat dialihkan (maksimum 9 SKS) berdasarkan pertimbangan komisi pembimbing, kordinator Program Studi/mayor dan Dekan.

 

Sistem pengambilan keputusan untuk penerimaan mahasiswa Program Doktor Statistika dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Setiap calon mahasiswa mengajukan lamaran untuk mengikuti program doktor jalur perkuliahan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dan menyerahkan ke Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB) Sekolah Pascasarjana sebelum masa pendaftaran ditutup.
  2. Berkas lamaran akan diteliti oleh panitia dan apabila memenuhi syarat administrasi dibawa ke Rapat Pleno I oleh Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB) untuk diputuskan apakah berkas lamaran dapat diteruskan ke koordinator Program Studi/mayor. Jika dapat diteruskan ke kordinator Program Studi/mayor, maka dilakukan seleksi tahap berikutnya di koordinator Program Studi/mayor (Departemen).
  3. Hasil evaluasi kordinator Program Studi/mayor dibawa ke dalam Rapat Pleno II Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB) untuk mendapatkan keputusan akhir dan pengesahan.
  4. Calon mahasiswa yang akan diterima akan diberi surat panggilan yang mencantumkan status penerimaan pada program doktor jalur perkuliahan serta informasi mengenai waktu verifikasi dan awal semester.

 

Seleksi penerimaan calon mahasiswa baru dilakukan oleh Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB) IPB, dengan keputusan yang tidak dapat diganggu gugat.  Seleksi dilakukan berdasarkan penilaian terhadap transkrip akademik selama menempuh pendidikan tinggi sebelumnya, kesesuaian dengan program studi sebelumnya, akreditasi program studinya, pengalaman kerja dan penelitian, karya ilmiah pada jurnal ilmiah terakreditasi (baik yang sudah dipublikasikan maupun belum), nilai TOEFL (institutional atau international TOEFL), dan nilai TPA (OTO BAPPENAS), rekomendasi dari akademisi dan atau sejawat yang berkompeten, ketersediaan biaya pendidikan, serta ijin pimpinan institusi dimana calon mahasiswa bekerja. Khusus untuk calon mahasiswa baru Program Doktor Statistika diharapkan memiliki latar belakang pendidikan S2 Statistika dan Matematika.

Pelamar mengisi semua lembaran isian pendaftaran dan mengirimkan kembali secara lengkap disertai dengan dokumen dan persyaratan lainnya ke SPs.  Formulir pendaftaran dapat diperoleh pada Divisi Promosi, Kehumasan dan Hubungan Alumni SPs-IPB; Program Studi Penyelenggara; atau diunduh dari website SPs IPB (www.pasca.ipb.ac.id). Pelamar/calon mahasiswa dianjurkan untuk mendaftarkan diri sedini mungkin dalam periode waktu yang ditentukan. Berkas lamaran yang telah diserahkan kepada IPB menjadi milik IPB dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar. Cara melamar dan persyaratannya dapat juga dibaca pada Buku Informasi dan Panduan Penerimaan Mahasiswa Baru yang diterbitkan oleh SPs.

Berdasarkan hasil evaluasi oleh PPMB SPs-IPB, calon mahasiswa dapat diterima di SPs dengan status biasa atau status percobaan.

a.    Penerimaan dengan status biasa

Calon mahasiswa dapat dipertimbangkan penerimaannya sebagai mahasiswa berstatus biasa jika memenuhi persyaratan IPK magister sains ≥ 3.50 dan latar belang pendidikan sesuai dengan bidangnya, serta akreditasi PS asalnya minimal B.

 

b.    Penerimaan dengan status percobaan

Calon mahasiswa dapat dipertimbangkan penerimaannya sebagai mahasiswa berstatus percobaan apabila mahasiswa program doktor memiliki IPK < 3.50 berlatar belakang pendidikan yang sesuai dengan Program studi/mayor yang dipilih atau memiliki IPK ≥ 3.50 berlatar belakang pendidikan yang tidak sesuai dengan Program studi/mayor yang dipilih dan mempunyai kemampuan yang baik selama praktek pekerjaannya, memiliki karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal ilmiah terakreditasi, dapat dipertimbangkan secara selektif untuk diterima dengan status percobaan. Bagi calon mahasiswa program doktor dengan IPK < 3.50 wajib menyertakan nilai TPA ≥ 475. Pada akhir semester pertama dengan bobot kredit minimum 9 sks, mahasiswa program doktor dengan status percobaan wajib mencapai IPK ≥ 3.25 untuk dapat melanjutkan studinya dengan status biasa. Apabila persyaratan nilai minimal tersebut tidak dipenuhi, maka mahasiswa dapat dikeluarkan (drop-out).

 

c.     Penerimaan Mahasiswa Asing

Saat ini, untuk program S3 Statistika belum ada mahasiswa asing, namun dari segi aturan memungkinkan untuk menerima mahasiswa asing. Mahasiswa asing dapat diterima pada berbagai program yang berbahasa Indonesia di SPs dengan ketentuan menguasai Bahasa Indonesia, memenuhi syarat-syarat yang berlaku, serta menyerahkan bukti izin khusus (persetujuan) dari Departemen Pendidikan Nasional. Mahasiswa asing yang mengikuti program internasional, tidak diharuskan menguasai Bahasa Indonesia.

Mahasiswa asing dapat diterima sebagai Mahasiswa Riset dengan jangka waktu satu tahun. Masa studi mahasiswa riset dapat diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku. Ketentuan mengenai status mahasiswa riset dituangkan dalam suatu peraturan akademik.

Selama mahasiswa mengikuti perkuliahan di Program Doktor Statistika, mahasiswa ditunjang pula oleh administrasi yang terprosedur dengan baik. Hal ini karena Sekolah Pasca Sarjana IPB telah menerbitkan Prosedur Operasional Baku Sekolah Pascasarjana IPB pada bulan Mei 2006. Disamping itu, setiap semester baik secara internal Program Studi maupun level Sekolah Pasca Sarjana dilakukan evaluasi terhadap hasil yang diperoleh mahasiswa. Kegiatan ini dilakukan guna memantau perkembangan studi mahasiswa.